TUNTUTAN PERANGKAT DESA DI AKOMODIR DPR
Setelah melalui beberapa proses dan tahapan yang panjang, akhirnya tuntutan perangkat desa dalam hal peningkatan kesejahteraan mendapat tanggapan dari DPR, siang kemarin selasa 12 Juli 2011 perwakilan perangkat desa kurang lebih 100 orang diterima oleh Wakil Ketua DPR Bapak Taufik Kurniawan beliau menyatakan sudah seharusnya perangkat desa di naikan kesejahteraannya melalui pangangkatan menjadi PNS apakah dengan cara MORATORIUM pokokknya undang-undang tentang pemerintah desa akan menjadi focus bahasan kami, dan sebenarnya Pemerintah mempunyai dana Rp. 1,7 Trilyun yang bisa digunakan untuk pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS.
Tentunya ini adalah suatu berita yang sangat menggembirakan bagi para perangkat desa seluruh Indonesia, karena apa yang di perjuangkan mereka mendapat tanggapan yang positif baik dari Excekutif maupun Legislatif. Walaupun begitu kita tetap masih harus menunggu apakah ucapan Wakil Ketua DPR tadi sudah merupakan representasi DPR atau baru pendapat pribadi wakil ketua saja. Harapan kita semoga bukan hanya isapan jempol belaka karena memang secara real di lapangan perangkat desa itu dilihat dari segi kesejahteraan dan fasilitasnya sangat memprihatinkan. Mereka melaksanakan pekerjaan dalam melayani masyarakat sebagai ujung tombak pelayanan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, dalam hal memberikan pelayanan kadang di luar jam kerja pun masih memberikan pelayanan kepada masyarakat, belum lagi ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya pekerjaan pembantuan baik dari Pemda Kabupaten, Pemda Provinsi maupun pusat yang harus dikerjakan. Jadi secara bidang pekerjaan sama dengan para PNS pada umumnya sementara dari segi penghasilan sangat jauh berbeda. Ini sangat saya rasakan karena saya seorang perangkat desa yang mengandalkan gaji hanya dari bantua stimulant Pemda yang jumlahnya kalau dibandingkan dengan Gaji UMR masih sangat jauh, penghasilan dari urunan masyarakat sangat tidak bisa diharapkan mengingat dengan situsi kondisi social masyarakat kita sekarang ini yang sudah mulai tergeser oleh modernisasi sehingga nilai-nilai kearifan local yang menjadi cirri khas desa perlahan-lahan sudah mulai luntur, dimana dalam hal urunan dan pelaksanaan gotong royong tidak seantusias masyarakat pada waktu-waktu dulu, di mumukan di mesjid oleh RT/RW untuk melaksanakan gotong royong maka masyarakat cepat berkumpul, sementara saat ini walaupun masih ada tapi responnya sudah berkurang. Peningkatan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) juga sama sulit direalisasikan. Sehingga kalau Pemerintah dan DPR tidak arif dalam merespon tuntutan perangkat desa sangat tidak bijaksana, coba kita lihat pada bulan ini para PNS mendapatkan GAJI KE 13 (tiga belas) sementara perangkat desa dengan baju seragam yang sama, jam kerja yang sama kadang lebih, objek pelayanan sama gigit jari melihat euphoria PNS mencairkan gaji mereka yang ke 13.
Oleh karena itu saya sangat bersyukur sekali apabila Bapak-bapak Anggota Dewan yang terhormat bisa mengakomodir tuntutan perangkat desa untuk menjadi PNS, karena kinerja mereka sudah teruji dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bias dibuktikan ke lapangan.
Sekali lagi semoga janji DPR akan membahas dan mengesahkan UU tentang desa yang didalamnya ada ketentuan perangkat desa jadi PNS ditepati.
